Salah satu daerah yang mendapatkan predikat otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat. Hakikat otonomi khusus bertujuan untuk memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam rangka mengelola, membangun, dan mengatasi permasalahan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Otonomi khusus Papua Barat dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan martabat serta mempertegas prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan bagi seluruh wilayah dan masyarakat dalam bingkai NKRI. Secara konstitusional, otonomi khusus Papua Barat merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hak dan martabat masyarakat hukum adat Papua Barat yang memiliki kebudayaan, tradisi, dan norma yang berbeda dari masyarakat lain di Indonesia.
Implementasi otonomi khusus Papua Barat harus senantiasa memperhatikan berbagai ketentuan undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun sektoral, seperti bidang agraria, kehutanan, perikanan, dan lain-lain, termasuk peraturan daerah berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan bagi seluruh wilayah dan masyarakat dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, otonomi khusus diharapkan tidak bertentangan dengan integritas dan kesatuan NKRI, melainkan justru memperkuat dan mempertegas posisi dan martabat masing-masing wilayah dalam kerangka NKRI.
| Detail Buku | |
| Penulis | AKBP. Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M. |
| Editor | Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si. |
| ISBN | Dalam Proses |
| Halaman | v + 181 halaman |
| Cetakan | Pertama, Februari 2023 |
Otonomi Khusus dalam Bingkai NKRI: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat
- Product Code: Buku Cetak
- Availability: 14 HARI LAGI
-
Rp.60,000
- Ex Tax: Rp.60,000
Related Products
Sosiologi Hukum
Perubahan sosial yang sedang berjalan sekarang ini semakin dinamis dengan berbagai macam permasalaha..
Rp.80,000 Ex Tax: Rp.80,000


