Penulisan buku ini diilhami oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa pasal 5 menyebutkan tujuan BUM Desa antara lain: a) melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta mengembangkan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa; b) melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta memenuhi kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa; c) memperoleh keuntungan dan laba bersih bagi pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi desa; d) pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; dan e) mengembangkan ekosistem ekonomi desa digital.
BUM desa sebagai suatu lembaga/organisasi agar dapat merealisasikan tujuan dan tujuan yang telah ditetapkan, upaya pengembangan strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tanggung jawab kerja yang produktif. Salah satus trategi yang ditempu adalah dengan pengembangan peningkatan kapasitas BUM Desa. Pengembangan kapasitas dalam tulisan ini meliputi pengembangan SDM, keorganisasian, jaringan kerjadan lingkungan kegiatan. Tulisan ini juga menyajikan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kapasitas pada kelembagaan BUM Desa.
| Detail Buku | |
| Penulis | Arman Taridala & Jopang |
| ISBN | 978-623-97575-6-4 |
| Ukuran | 14,8 x 21 cm |
| Halaman | 180 |
| Cetakan | Pertama, Oktober 2021 |
Pengembangan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa
- Product Code: Buku Cetak
- Availability: In Stock
-
Rp.45,000
- Ex Tax: Rp.45,000
Related Products
Optimalisasi Perencanaan dan Penggaran Desa
Ilmu yang dipelajari dalam buku ini berangkat dari suatu desa yang memiliki kewenangan besar untuk m..
Rp.45,000 Ex Tax: Rp.45,000
Model Sistem Kepegawaian Daerah
Sistem kepegawaian daerah selama ini identik dengan kolusi, korupsi dan nepotisme, dengan kata lain ..
Rp.80,000 Ex Tax: Rp.80,000



